Cara dan Syarat Mendirikan Depot Air Minum Isi Ulang
Depot Air Minum merupakan salah satu usaha industri yang bergerak di
bidang pengolahan air baku menjadi air minum yang dijual langsung pada
konsumen untuk dikonsumsi.
Air baku yang dimaksud merupakan air
yang belum diproses atau yang sudah diproses menjadi air bersih layak
konsumsi karena sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan.
Pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku
mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi
untuk menjadikannya air siap konsumsi.
Proses tersebut harus
didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku
harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri
Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002.
Ada
banyak pelaku usaha yang berminta untuk membuka usaha depot air minum
karena peralatannya yang mudah didapatkan. Kendati demikian, pelaku
usaha wajib memenuhi persyaratan usaha yang didasarkan pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 Bab II ayat (2) yaitu:
- Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
- Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
Peraturan yang terdapat pada Kepmenperindag nomor 651 tahun 2004 hanya mengatur tiga kewajiban berdasarkan keputusan menteri, untuk peraturan dan persyaratan secara rinci mengenai pendirian depot air minum isi ulang dikembalikan dalam peraturan pada masing-masing daerah.
Adapun gambaran mengenai persyaratan untuk mendapatkan izin pendirian usaha depot air minum berupa:
- Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP)
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Rekomendasi dari Lurah / Desa Yang Bersangkutan
- Bukti Lunas PBB
- Bukti Lunas Reklame
- Pas Foto 3x4 2 Lembar
- Memiliki Sertifikat Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum Isi Ulang.
- nama;
- nomor KTP;
- nomor telepon;
- alamat;
- kegiatan usaha;
- sarana usaha yang digunakan; dan
- jumlah modal usaha.
Bagi pemohon yang sudah mendapatkan surat izin tersebut wajib memenuhi segala ketentuan sesuai Undang-Undang terkait. Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada, maka akan ada beberapa tindakan yang dilakukan sesuai Kepmenperindag 651/2004 berupa :
- Teguran lisan;
- Teguran tertulis;
- Penghentian sementara kegiatan;
- Pencabutan izin usaha.
Tidak ada komentar